TERNATE-Kuasa hukum
korban pemukulan wasit Ishak Ibarhim, Sarman Saruden meminta supaya kasus menimpa
kliennya segera diselesaikan kepolisian dan segera menangkap 4 pelaku penganiyaan
pemian PS Banteng yaitu Jainul Andi Aco,
Adi Soleman Sing, Riki dan Zainudin, karena tindakan mereka murni kriminal.
“Atas nama
pihak keluarga meminta Kapolres Ternate secepatnya menidaklanjuti peristiwa
penganiayaan, pengroyokan bahkan penghasutan terhadap keluarga kami sebagai
wasit yang menjadi korban saat memimpin pertandingan PS Banteng Santiong vs PS
Puma, Dufa-Dufa, minggu,” pinta Sarman kepada wartawan yang ditemui Tanah Raja, Ternate, Senin (26/12).
Menurutnya
kasus menimpa kleinya itu ada tiga hal yang perlu dilihat. Pertama citra sepak
bola seharusnya menunjung sprortifitas serta menjaga keamana terkait prangkat
sepak bola. Kedua, nama baik wasit, maka perlu disoroti penyelenggara (Panpel, red) yaitu badan pengrus Perister yang
banyak melahirkan bibit-bibit tingkat nasional. Namun persoalan ini sangat disayangkan.
Proses pelaporan pihak korban untuk menindaklanjuti hasil visum sampai sekarang
Kepolisian belum melakukan penahanan atau penangkapan terhadap palaku.
“Pelaku atau tersangka
ini nyata-nyata sudah dilaporkan melalui saksi korban maupun saksi lain yang
sudah ditangani penyidik Polres. Kami meminta Polres seceptanya menangkap tersangka”
tegasnya.
Pembiaraan pelaku
dikawatirkan melarikan diri atau menghilangkan barang bukti. Begitu pula dengan
pihak pelanggara harus serius menanggapi kasus ini. “Kami sesalkan, pembiayaan rumah
sakit di tanggung pihak keluarga korban,” sesal Sarman.
Sarman mengancam,
jika masalah ini tidak ditanggapi Polres maka akan dilaporkan ke penegak yang lebih
tertinggi. Sebab pelaku Jainul Andi Aco pengawai Desprindak propinsi Malut yang
pertama masuk lapangan mencaki maki, menghina wasit serta melakukan pemukulan. Disusul
Adi Soleman Sing, pemian cadangan nomor punggung 14 melakukan pemukulan
terhadap wasit, dan Riki nomor penggung 13 dan terakhir kiper cadangan atas nama Zainudin nomor punggung 20 terlibat
menganiaya Ishak Ibrahim sehinga mengalami 13 jahitan di kepala.
“Saksi kami, Hakim
dan Ilham Barakati melihat secara langsung kemudian melaporkan ke polisi. Kami
meminta Polres menangkap pelaku, karena sesuai teori hukum dua alat bukti sudah
cukup yaitu saksi dan pihak korban yang megalami 13 jahitan,” ujarnya. (san)